Infoviral, Palembang - Pada Minggu, 27 April 2025, wartawan yang hendak meliput acara "Halal Bihalal Kawan Lama" di Aula KPA Universitas Tridinanti Palembang dihalangi oleh seorang oknum security bernama Badarudin.
Ia mengaku mendapat instruksi dari pimpinan yayasan, Mahmud Hasyim, untuk melarang wartawan masuk, meskipun acara tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang, serta dihadiri pejabat negara, termasuk Wakil Gubernur Sumsel.
![]() |
Tampak Seorang Security yang Mencoba Menghalangi Wartawan Untuk Meliput |
Di area parkir kampus, wartawan juga melihat kehadiran kendaraan dinas berpelat BG 12, yang merupakan mobil dinas Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel, menandakan keterlibatan pejabat pemerintah.
Larangan peliputan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi acara dan penggunaan dana publik.
Penghalangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 tentang kemerdekaan pers dan Pasal 18 Ayat 1 yang mengancam hukuman pidana bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik.
Wartawan yang merasa haknya dilanggar akan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers, Kepolisian, dan Komnas HAM.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan memastikan transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan pejabat publik dan anggaran negara.
(*Redaksi/info Viral)
Komentar0