Info Viral, Palembang – Sudah 15 tahun PT Surya Madistrindo (SM), anak usaha dari perusahaan rokok nasional PT Gudang Garam Tbk, beroperasi di Sumatera Selatan. Namun, alih-alih membawa dampak positif, perusahaan justru menuai pertanyaan besar dari warga sekitar gudangnya di Palembang: "Di mana CSR-nya?"
Gudang rokok yang terletak di kawasan Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, disebut-sebut telah menjadi bagian dari aktivitas distribusi Gudang Garam sejak 2010.
Tapi hingga kini, warga sekitar merasa tak pernah merasakan satu pun bentuk kepedulian dari perusahaan yang setiap hari lalu-lalang kendaraan distribusinya itu.
"Kami cuma lihat truk masuk-keluar, tapi dak pernah ngerasain manfaatnya. CSR? Dak pernah kami terima, jangankan bantuan, ajakan kumpul warga aja dak pernah," ujar SS, warga yang tinggal persis di belakang gudang tersebut.
Kritik terhadap PT SM tak berhenti di situ. Warga juga menyoroti pernyataan perusahaan soal kegiatan CSR berupa penyaluran hewan qurban setiap tahun. Namun saat dicek ke lapangan, panitia qurban Masjid RT 28 yang berada di sekitar lokasi gudang dengan tegas membantah klaim tersebut.
"Setiap tahun kami patungan beli sapi sendiri. Tahun ini juga. Nama perusahaan itu bahkan tak pernah muncul di daftar donatur," kata SB, pengurus masjid dan panitia qurban setempat.
PT Surya Madistrindo (SM) adalah perusahaan yang 100% dimiliki oleh PT Gudang Garam Tbk dan ditunjuk untuk memegang kendali distribusi dan field marketing untuk seluruh wilayah Indonesia. Bagi SM, kebahagiaan karyawan adalah prioritas utama link sumber.
Kondisi ini mengundang reaksi dari kalangan legislatif. Dalam agenda reses DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu, anggota dewan menyampaikan bahwa perusahaan diduga telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar.
Bahkan soal rekrutmen pun dipertanyakan, karena tidak sedikit warga yang mengaku kesulitan menembus kualifikasi kerja di perusahaan tersebut.
"Mereka berlindung di balik kata ‘standar tinggi’, padahal warga sekitar butuh kesempatan. Jangan sampai perusahaan berdiri di sini, tapi semua manfaatnya lari ke luar," ucap salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, apalagi dalam jangka panjang dan skala besar, wajib melaksanakan program CSR sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas Pasal 74 dan PP No. 47 Tahun 2012. Apalagi jika aktivitas bisnis tersebut berdampak langsung ke lingkungan sosial.
Sayangnya, sampai berita ini dinaikkan, pihak PT Surya Madistrindo maupun induk perusahaannya, PT Gudang Garam Tbk, belum memberikan pernyataan resmi atas sorotan publik yang makin meluas ini.
Tagar #CSRfiktif #SuryaMadistrindo jadi ramai diperbincangkan di media sosial warga Palembang. Masyarakat kini menantikan kejelasan dan langkah nyata, bukan sekadar janji manajemen.
Editor: Redaksi Info Viral
Komentar0