TSA0TUrpGpr6BSzoTUzpGfGpTi==

Air Tak Mengalir, Tagihan Tetap Bayar: Konsumen TSM Mengaku Jadi Korban

Air Tak Mengalir, Tagihan Tetap Bayar: Konsumen TSM Mengaku Jadi Korban

InfoViral, Palembang – Seorang konsumen PT TSM Perseroda, perusahaan daerah penyedia air bersih, mengaku dirugikan setelah meteran air di rumahnya hilang namun tagihan bulanan tetap berjalan. 

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan publik atas layanan perusahaan tersebut.

Shaka (nama samaran), warga Komplek Griya Anggrek Permai, menuturkan bahwa rumahnya yang sudah lama tidak ditempati tiba-tiba tidak lagi memiliki meteran. 

Ironisnya, meski air tidak mengalir, tagihan tetap muncul setiap bulan.

“Saya baru sadar setelah hampir enam bulan, itu pun setelah diberitahu tetangga. Petugas rutin cek lapangan, tetapi tidak pernah memberi tahu,” ujarnya, Kamis (03/10/2025).

Dari keterangan tetangga, hilangnya meteran itu diduga melibatkan oknum petugas perusahaan. 

Dugaan tersebut menguat karena pipa penutup terlihat rapi, bukan seperti hasil pencurian biasa. 

Namun, ketika Shaka menyampaikan laporan ke kantor pelayanan PT.TSM Perseroda di kawasan Citra Grand City, solusi yang diberikan justru membuatnya semakin terbebani.

Ia diminta membayar Rp 500 ribu untuk pemasangan meteran baru, tetap membayar tagihan minimal enam bulan, serta menanggung biaya abodemen.

Shaka menolak permintaan itu dan mengaku kecewa dengan sikap petugas.

“Mereka hanya tersenyum geli, seolah masalah ini hal biasa,” katanya.

Menurut Shaka, kondisi ini jelas merugikan konsumen karena kewajiban membayar tagihan tidak diimbangi dengan tanggung jawab perusahaan atas kehilangan meteran.

Pengamat menilai kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 UU tersebut menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang dan jasa.

Jika terbukti lalai, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Sejumlah pihak kini mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk turun tangan mengawal kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, PT TSM Perseroda belum memberikan keterangan resmi. (*Ardi)

Komentar0

Type above and press Enter to search.