InfoViral, Palembang - Sebuah kasus yang sangat memprihatinkan terjadi di dunia jurnalistik Indonesia! Seorang oknum wartawan yang telah diberhentikan oleh PT. Metro Media Corpora, perusahaan yang bergerak di bidang media online dan berkantor pusat di Palembang, Sumatera Selatan, masih menggunakan ID Card media lama untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, tindakan oknum wartawan ini telah mencoreng nama baik media Online LapadNews.com dan perusahaan pers yang menerbitkannya. Pimpinan Perusahaan/Redaksi Ahmad Tohir, S.Kom melalui Redaktur/Penanggung Jawab laman Maidi Irwansyah menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengakui kesalahannya.
Namun, jika tidak ada itikad baik, perusahaan akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan nama baik media Online LapadNews.com.
"Ini telah menjadi keputusan bersama untuk segera menindak tegas Oknum pelaku yang telah menyalahgunakan nama baik media Online LapadNews.com, biar hukum nanti yang memprosesnya," katanya.
Wartawan yang telah diberhentikan (distop press) namun masih menggunakan kartu identitas (ID Card) media lama untuk kepentingan lain atau pribadi dapat dikenakan sanksi pidana berat karena tindakannya dikategorikan sebagai wartawan gadungan atau penipuan.
"Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun," tegas Efirman Irawansyah/ Yopi 007 selaku Wapimred media Online LapadNews.com. "Yang bersangkutan jelas melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika ID Card tersebut digunakan untuk meminta uang, fasilitas, atau melakukan intimidasi kepada narasumber."
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia jurnalistik Indonesia. PT. Media Metro Corpora berkomitmen untuk menjaga nama baik media dan perusahaan pers, serta memastikan bahwa tindakan hukum diambil terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan nama baik media.
Tindakan PT. Media Metro Corpora:
- Memberhentikan oknum wartawan yang telah menyalahgunakan nama baik media
- Mengambil langkah hukum untuk mengembalikan nama baik media Online LapadNews.com
- Mengingatkan bahwa penggunaan ID Card palsu dapat dikenakan sanksi pidana berat
Pesan untuk masyarakat:
Waspada terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan nama baik media
Pastikan keaslian identitas media sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi
Kasus ini akan terus diikuti dan dilaporkan oleh media Online LapadNews.com.
(*Red/Uyun)

Komentar0